Peraturan

Standar Pelayanan Kedokteran Nuklir Di Sarana Pelayanan Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 008/Menkes/SK/I/2009.

Perkembangan IPTEK bidang kedokteran nuklir dan penggunaan radionuklida dan/atau radiofarmaka di bidang kesehatan telah menunjukkan peningkatan yang sangat pesat. Radionuklida dan radiofarmaka tidak saja digunakan untuk diagnostik tetapi juga untuk pengobatan berbagai penyakit. Walaupun pelayanan kedokteran nuklir mempunyai manfaat yang sangat besar, namun dapat menimbulkan bahaya yang sangat besar baik bagi pasien, lingkungan maupun petugas itu sendiri bila tidak dilakukan secara profesional.

Pemantauan Kesehatan Untuk Pekerja Radiasi

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2010.

Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Keselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.