Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 008/Menkes/SK/I/2009.
Perkembangan IPTEK bidang kedokteran nuklir dan penggunaan radionuklida dan/atau radiofarmaka di bidang kesehatan telah menunjukkan peningkatan yang sangat pesat. Radionuklida dan radiofarmaka tidak saja digunakan untuk diagnostik tetapi juga untuk pengobatan berbagai penyakit. Walaupun pelayanan kedokteran nuklir mempunyai manfaat yang sangat besar, namun dapat menimbulkan bahaya yang sangat besar baik bagi pasien, lingkungan maupun petugas itu sendiri bila tidak dilakukan secara profesional.