Kanker merupakan suatu penyakit dimana terjadi pertumbuhan sel-sel jaringan tubuh yang tidak normal, cepat, dan tidak terkendali.
Saat ini kasus pasien dengan kanker terus mengalami kenaikan setiap tahun dan memerlukan penanganganan yang serius dari berbagai pihak. Saat ini pengobatan penyakit kanker adalah dengan pembedahan, kemoterapi dan radioterapi, yang penanganannya berbeda untuk setiap penderita tergantung dari jenis, stadium dan aktivitas kankernya. Oleh karena itu kecepatan, ketepatan diagnostik dan penentuan stadium kanker merupakan hal yang penting untuk menunjang terapi yang tepat dan terarah. Pemeriksaan pendukung untuk menilai evaluasi dan respon terapi yang banyak dilakukan saat ini adalah dengan menggunakan CT (Computerized Tomography ) atau MRI (Magnetic Resonance Imaging). Akan tetapi informasi yang didapat dari tehnik pemeriksaan CT atau MRI terbatas, karena hanya menjelaskan kelainan anatomi saja.
Seiring dengan kemajuan tekhnologi yang canggih dan mutakhir pemeriksaan dan evaluasi terapi kanker secara molekular telah dikembangkan dengan pemeriksaan diagnostik menggunakan PET (Positron Emission Tomography). Pemeriksaan dengan PET Scan tidak menyakitkan dan merupakan pencitraaan dengan radioaktif yang akan dikombinasikan dengan CT (sinar x) atau MRI (medan magnet). Penggabungan PET dengan CT atau MRI ini (PET/ CT atau PET/ MRI) akan menghasilkan gambaran tiga dimensi dari bagian dalam tubuh, sehingga memberikan gambaran penyebaran penyakit kanker yang lebih jelas dan teliti. Pemeriksaan dengan PET/ CT atau PET/ MRI dilakukan secara bersamaan dalam sekali pemeriksaan, yang memberikan gambaran anatomi dan metabolisme dari jaringan tubuh yang tidak normal. Pemeriksaan dengan menggunakan PET dipandu oleh radiofarmaka FDG (Fluorodeoxyglucose) yang disuntikan secara intravena dalam dosis tertentu kedalam tubuh pasien. Senyawa FDG ini akan diserap secara berlebihan oleh sel- sel tubuh yang memiliki metabolisme abnormal seperti sel- sel kanker. Sel- sel kanker akan menyerap seyawa FDG lebih banyak sehingga menunjukan aktivitas yang berbeda dari jaringan normal.
Proses pemeriksaan dengan PET/ CT atau PET/ MRI akan berlangsung sekitar 2 jam. Sebelum dilakukan pemeriksaan dengan PET, kadar gula darah pasien harus berada dalam batas normal yaitu 120 mg/dl. Hal ini dikarenakan tingginya kadar gula darah akan mengganggu poses pemeriksaan. Sebelum pemeriksaan dilakukan, setiap pasien akan diminta untuk mengisi formulir permeriksaan yang berisi riwayat kesehatan dan membawa data medis sebelumnya untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan diagnosa. Setelah pemeriksaan dengan PET, pasien harus banyak minum air putih agar radiofarmaka yang diberikan (FDG) dapat cepat dikeluarkan lewat kandung kemih. Dosis radiofarmaka yang diterima pasien berada dalam batas aman dan telah diperimbangkan oleh klinisi. Sampai saat ini belum ditemukan efek samping jangka pendek dan panjang karena pemeriksaan dengan menggunakan PET. Walaupun demikian setelah proses pemeriksaan selesai, pasien diharapkan untuk mengurangi jarak dan waktu kontak terutama dengan anak kecil dan ibu hamil selama 24 jam.
Produksi setiap dosis dilakukan di pagi hari, pada saat akan dilakukan pemeriksaan dengan PET. Senyawa FDG dibuat dari senyawa glukosa yang digabungkan dengan senyawa radioaktif F18 melalui suatu proses yang panjang dan persyaratan tertentu. Proses produksi FDG dilakukan didalam sarana dan prasarana yang mengacu pada CPOB (cara pembuatan obat yang baik dan benar) yang dikeluarkan oleh BPOM, sehingga proses pembuatannya memberi jaminan bahwa radiofarmaka yang diproduksi aman, bermutu dan efektif. Disamping itu dilakukan serangkaian proses pengujian untuk memastikan kualitas dan mutu produk radiofarmaka sebelum diberikan kepada pasien sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu karena senyawa FDG merupakan senyawa radioaktif, maka ketentuan dan persyaratan BAPETEN harus dilaksanakan dan diterapkan dalam kaitannya dengan proteksi radiasi dan penanganan zat radioaktif.
Limbah cair, gas dan padatan hasil sampingan produksi FDG akan dibuang ke lingkungan setelah dirasa aman dan tidak membahayakan ketika aktivitasnya sama dengan paparan latar yaitu < 0.5 uSv/jam. Limbah gas akan dilepaskan melalui cerobong gas buang pada lantai 10 yang dilengkapi dengan tangki, timbal, dan detektor. Tangki digunakan untuk menampung sementara gas lepasan, sehingga tidak langsung dibuang ke lingkungan, sebelum aktivitasnya belum dalam batas aman. Hal ini dapat diketahui dari detektor gas lepasan yang dipasang pada puncak cerobong gas buang, sehingga lepasan gas dari fasilitas PET akan diketahui konsentrasi dalam nCi/m3. Limbah cair yang berasal dari proses produksi, kualitas control dan hot toilet akan disimpan terlebih dahulu dalam saluran pembuangan khusus agar dapat meluruh sehingga menurunkan aktivitas radiaoaktif. Limbah cair ini akan selalu diperiksa tingkat paparan permukaannya dan boleh dianggap sebagai limbah medis atau limbah domestik jika aktivitasnya telah dianggap aman. Sedangkan untuk limbah padat hasil proses produksi, kualitas control dan ruang preparasi akan disimpan terlebih dahulu agar meluruh sampai berada dalam batas aman sebelum dianggap sebagai limbah medis biasa. Bila paparan permukaan limbah padat dianggap aman maka limbah tersebut dapat dianggap sebagai limbah medis biasa dan dapat dibakar dalam inacerator.
Fasilitas PET CT dapat memberikan efek bahaya radiasi bagi para pekerjanya. Namun efek ini dapat diminimalkan dan dipantau melalui prosedur kerja dan proteksi yang diterapkan pada daerah radiasi. Selain itu setiap ruangan yang beradiasi dilengkapi detektor radiasi ruangan yang terpantau secara realtime dan terekam. Setiap staf di fasilitas PET CT dilengkapi dengan TLD badge dan personal dosimeter yang akan merekam tingkat dosis radiasi yang diterima pekerja dan dapat dipantau serta dievaluasi setiap saat. Jika pekerja radiasi telah melampui batas dosis maksimal paparan radiasi yaitu 20 mSv/ tahun, maka pekerja tersebut tidak boleh bekerja didaerah radiasi dan boleh bekerja kembali setelah waktu tertentu. Selain itu setiap penanganan material yang membawa efek radiasi harus disertai dengan prosedur kerja, dicatat dan dilaporkan paparannya. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui prosedur aman untuk meminimalkan paparan yang diterima.
Pemanfaatan fasilitas PET dengan menggunakan radiofarmaka FDG dapat dikatakan aman dan terkendali baik untuk pasien, pekerja dan lingkungan sekitarnya. Selain itu penggunaan PET untuk diagnosa penyakit kanker sangat penting berkaitan dengan pemilihan terapi dan evaluasi pengobatan kanker. Disamping itu beberapa pemeriksaan dan test lain yang berhubungan dengan evaluasi dan pengobatan kanker dapat dikurangi dengan pemeriksaan PET Scan. Pemeriksaan PET Scan akan sangat membantu dalam menentukan letak, ukuran, penyebaran dan stadium kanker. Hal ini tentu saja akan mengurangi pemakaian obat- obatan yang tidak perlu dan meningkatkan ketepatan dosis untuk setiap pasien. Oleh karena itu pencitraan dengan PET Scan membawa suatu harapan baru dalam pengobatan penyakit kanker yang lebih baik dan terarah