Standar Pelayanan Kedokteran Nuklir Di Sarana Pelayanan Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 008/Menkes/SK/I/2009.

Perkembangan IPTEK bidang kedokteran nuklir dan penggunaan radionuklida dan/atau radiofarmaka di bidang kesehatan telah menunjukkan peningkatan yang sangat pesat. Radionuklida dan radiofarmaka tidak saja digunakan untuk diagnostik tetapi juga untuk pengobatan berbagai penyakit. Walaupun pelayanan kedokteran nuklir mempunyai manfaat yang sangat besar, namun dapat menimbulkan bahaya yang sangat besar baik bagi pasien, lingkungan maupun petugas itu sendiri bila tidak dilakukan secara profesional.

Definisi Pelayanan Kedokteran Nuklir
Pelayanan Kedokteran Nuklir adalah pelayanan penunjang dan/atau terapi yang memanfaatkan sumber radiasi terbuka dari disintegrasi inti radionuklida yang meliputi pelayanan diagnotik in-vivo dan in-vitro melalui pemantauan proses fisiologi, , metabolisme dan terapi radiasi internal.
Karakteristik pelayanan kedokteran nuklir adalah sebagai berikut :
1. Menggunakan radiasi pengion dari sumber radiasi terbuka, yaitu dari radionuklida buatan;
2. Radionuklida tersebut dapat dalam bentuk radionuklida murni, maupun radiofarmaka;
3. Pemanfaatan pelayanan kedokteran nuklir berdasarkan pada proses fisiologik, patofisiologik dan metabolisme dari organ atau sistem yang diteliti sampai pada tingkat molekuler;
4. Pelayanan kedokteran nuklir merupakan perpaduan dari ilmu kedokteran dan radiokimia, radiofarmasi, radiobiologi, fisika nuklir, instrumentasi, serta informatika;
5. Menggunakan peralatan yang berfungsi untuk mendeteksi radiasi dari tubuh atau spesimen pasien, termasuk kamera gamma;
6. Melalui pelayanan kedokteran nuklir dapat diperoleh informasi yang bersifat fungsional morfologik, yang merupakan refleksi dari proses atau perubahan fisiologik, patofisiologik dan metabolisme yang terjadi di tingkat seluler sampai tingkat molekuler.

Ruang Lingkup Pelayanan Kedokteran Nuklir
Pelayanan medis di Bagian/Instalasi Kedokteran Nuklir meliputi diagnosis dan pengobatan, serta pelayanan medis konsultasi. Pelayanan diagnostik dan pengobatan meliputi:
1. Pelayanan diagnostik in-vivo adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap pasien dengan cara pemberian radionuklida dan/atau radiofarmaka, kemudian dengan menggunakan alat pencacah atau kamera gamma dilakukan pengamatan terhadap radionuklida dan/atau radiofarmaka tersebut selama
berada dalam tubuh. Hasil yang diperoleh dari pengamatan tersebut dapat berupa citra atau non-citra.
2. Pelayanan diagnostik in-vitro adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap spesimen yang diperoleh dari pasien menggunakan teknik radioimmuno assay atau immunoradiometric assay.
3. Pelayanan pemeriksaan in-vivtro adalah gabungan antara pemeriksaan in-vivo dan in-vitro.
4. Pelayanan terapi radiasi internal adalah suatu cara pengobatan dengan menggunakan radionuklida dan/atau radiofarmaka.

 


Print   Email